SOPAN SANTUN DAN DISIPLIN DI DALAM KAMPUS
A.
SOPAN DALAM BERPAKAIAN
Pakaian yang digunakan
dalam kegiatan akademis harus sesuai dengan suasana yang mendukung kegiatan proses
belajar mengajar dalam kampus/laboratorium dan di tempat pelayanan kesehatan
(Puskesmas / Rumah Sakit).
PAKAIAN BAGI WANITA
1 .
Rapi, bersih dan sopan
2 .
Muka harus jelas, mudah dikenal, bagi yang menggunakan
jilbab untuk tidak bercadar
3 .
Boleh memakai celana panjang, tidak ketat / tidak sobek
dengan baju berlengan
4 .
Dianjurkan tidak memakai celana dan baju dari bahan jeans
5 .
Tidak memakai kaos oblong / T-Shirt / kaos ketat
6 .
Rok di bawah lutut, tidak berbelahan tinggi dan tidak
ketat
7 .
Memakai sepatu, bukan sandal
8 .
Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
9 .
Rambut rapi tidak dicat berwarna
PAKAIAN BAGI PRIA
1 .
Rapi, bersih dan sopan
2 .
Memakai celana panjang, rapi tidak sobek
3 .
Tidak memakai kaos oblong / T-Shirt
4 .
Rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat berwarna
5 .
Memakai sepatu, bukan sandal
6 .
Tidak memakai anting dan tato
JAS PRAKTEK / LAB
1 .
Jas Praktek / Lab warna putih, rapi, bersih dan sopan
2 .
Berlengan panjang / pendek sesuai dengan peraturan Rumah
Sakit / Laboratorium
3 .
Tidak ditutupi oleh pakaian lain dan selalu dikancingkan
dengan rapi
4 .
Batas bawah jas praktek/Lab disesuaikan keadaan
lingkungan Rumah Sakit/Laboratorium
5 .
Dipakai hanya di lingkungan Rumah Sakit, Puskesmas dan
Laboratorium FK Usakti
6 .
Selalu memakai tanda pengenal / badge yang jelas selama
menjalani kepaniteraan klinik.
B.
KAMPUS BEBAS ROKOK DAN NARKOBA
Mahasiswa/i dilarang merokok di dalam kampus B Fakultas
Kedokteran Universitas Trisakti (di ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan
dan tempat-tempat fasilitas kegiatan kegiatan akademik) serta di
fasiltas-fasilitas pendidikan PSPD (Rumah Sakit, Puskesmas dll)
C.
BERTINGKAH LAKU SOPAN
Mahasiswa/i wajib bertingkah laku sopan, baik kepada
pimpinan, dosen, karyawan dan sesama mahasiswa.
Apabila mahasiswa/i tidak memperhatikan dan mengindahkan peraturan Tata
Tertib / Disiplin ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku, khusus mengenai pengedaran dan pemakaian narkoba diberhentikan sebagai
mahasiswa
Jakarta, Juli 2013
D e k a n
dr. Suriptiastuti, DAP&E, MS.